The consular meeting is held regularly in Dublin by the Indonesian Embassy in UK. The date and place of the meeting will be announced on this blog. The following is the services offered by the embassy and the documents required.
1. Lapor Diri:
-Mengisi Formulir
-Pas Foto 1 lembar
-Paspor
2. Pembuatan Paspor Baru:
-Mengisi Formulir Pembuatan Paspor baru
-Mengisi Formulir Per DIM 14
-Fotocopy Paspor terakhir
-Pas Foto background merah 2 lembar
-Biaya £26 (sudah termasuk biaya pengiriman paspor kembali ke Irlandia sebesar £6)
3. Pembuatan paspor anak (baru) yang memiliki ayah non WNI agar disiapkan:
-
surat pernyataan dari pihak ayah yang menyatakan tidak keberatan
anaknya memiliki paspor Indonesia, dan dilegalisir oleh Notary
Public.
(Mengenai
pembuatan paspor bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sesuai UU-nya
dan peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, pelaksanaannya
masih menunggu sosialisasi Pejabat dari Pusat).
4. Perpanjangan Paspor
-Mengisi Formulir Perpanjangan Paspor
5. Endorsement Nama Suami pada Paspor
-Menunjukkan Marriage Certifcate/Surat Nikah dan menyiapkan fotocopynya
-Paspor yang bersangkutan
-Melampirkan fotocopy paspor suami
-Biaya £10
6. Pembuatan Sertifikat Kelahiran
-Sertifikat Kelahiran Asli dan fotocopynya
-Biaya £41 (sudah termasuk biaya penerjemahan dan ongkos pengiriman kembali dokumen ke Irlandia sebesar £6))
7. Permohonan Surat Keterangan Bebas Fiskal
-Mengisi Formulir Permohonan Bebas Fiskal
-Biaya £10
8. Surat Keterangan Pindah
-Mengisi Formulir Keterangan Pindah
-Mengisi Formulir Daftar Barang Pindahan
Untuk
pembuatan paspor baru dan setifikat kelahiran, penyelesaian akhir
dokumen akan dilakukan di KBRI London mengingat diperlukan laminating
dan proses finalisasi. Paspor dan sertifikat yang sudah selesai akan
dikirimkan ke alamat masing-masing pada kesempatan pertama.

